Pra rekonstruksi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan Polrestabes Medan dan kedua dilakukan Polda Sumut pada Juli 2022.
Tatan mengatakan, peristiwa yang dilaporkan yaitu rudapaksa atau perbuatan cabul diduga terjadi pada 27 Agustus.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kemudian hasil pemeriksaan obgyn bahwa perbuatan tersebut terjadi di antara tanggal 28 dan 8 September.
"Di mana laporan tersebut dilaporkan tanggal 10 September 2021. Kemudian hasil visum di tanggal 11 September 2021," katanya.
Hasil visum yang keluar sehari setelah laporan polisi itu menyebutkan bahwa ada luka di selaput dara.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kemudian ada perbedaan rentang waktu. Pelapor menyampaikan ada guru yang menolong korban saat terjadi dugaan pencabulan.
"Namun, hasil pemeriksaan kami dari absensi yang telah kami sita, guru tersebut tidak masuk pada hari itu," katanya.
Hasil pemeriksaan IT, guru tersebut masuk ke sekolah hanya sekali pada Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Sementara pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada hari dan berlangsung 15 menit.