"Jadi perkara ini dengan fakta yang ada akan kami hentikan. Namun, ada permintaan baik dari kementerian dan lainnya tadi bahwa terkait hasil visum itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, terkait dugaan peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus, fakta yang ditemukan, keterangan dari saksi, ahli, fakta di lapangan saat pra rekon, dan absensi, terdapat banyak ketidaksesuaian.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Pada saat itu guru yang disebut menolong korban tidak masuk karena pandemi dan sistem belajar mengajar secara daring.
Kemudian dari absensi, pada tanggal 26 dan sebelumnya, anak korban dan anak saksi sudah tidak masuk sekolah.
"Namun, keterangan pelapor bahwa tanggal 27 itu masih menjemput. Nah, itu yang terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan pelapor dengan bukti yang kami sita," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Mengenai serbuk putih yang diduga dimasukkan ke dalam minuman korban, hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika pada botol minuman yang disita dari korban.
"Soal motif, kami belum sampai ke situ. (Masih soal) adanya laporan polisi, dugaan pencabulan kemudian faktan apakah laporan tersebut benar terjadi dan ada pelakunya itu kami tindak lanjuti," katanya.
Bermula saat akun Instagram @hotmanparisofficial mengunggah video seorang perempuan mengadukan kasus dugaan pelecehan/pemerkosaan yang dialami anaknya di sekolah.