WahanaNews.co | Kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Terduga pelaku merupakan mahasiswa Hubungan Internasional (HI).
Baca Juga:
Pakar UGM Angkat Suara Soal Kantong Teh Celup Disebut Lepaskan Miliaran Mikro Plastik
Menyikapi hal itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UGM pun angkat bicara.
Dikutip dari rilis resmi, Komahi telah menerima laporan kekerasan seksual.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022," tulis keterangan resmi Komahi, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Komahi selanjutnya membekukan dan mencabut status keanggotaan terduga pelaku.
Pelaku kini tidak bisa mengikuti segala kegiatan Komahi.
"Untuk menindaklanjuti laporan, kami telah mengambil langkah dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku kekerasan seksual pada 1 Oktober 2022 dengan Surat Keputusan Ketua Komahi Nomor 1 Tahun 2022 sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan Komahi dan hak keanggotaannya dicabut," jelasnya.