WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) di Lampung, Rabu (24/8/2022).
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Adapun penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
"Kegiatan masih berlangsung, segera kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi di Unila di antaranya gedung rektorat, fakultas kedokteran, fakultas hukum serta fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
"Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti segera kami konfirmasi kepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil," kata dia.
Selain itu, KPK juga mengharapkan para saksi agar kooperatif hadir untuk menerangkan apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik.
"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," tuturnya.