WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
telah menutup hotel milik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang,
pada Senin (22/3/2021) sore.
Hotel
milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.
Baca Juga:
Oknum Guru Langgar Etika, Nama Disdik Provsu Cabang Karo Tercoret
Cynthiara
selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.
Kepala
Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, berujar, hotel milik Cynthiara itu disegel karena menyalahi
empat Peraturan Daerah (Perda).
Perda
tersebut, kata Agus, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi,
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kehadiran ASN Dalam Pelantikan IPK, PJ Bupati Sebut Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar
Kemudian,
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,
serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.
"Berdasarkan
perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro
Jaya selesai," ujar Agus kepada awak media, Senin (22/3/2021)
sore.
Walau
hotel tersebut telah disegel, Agus berujar bahwa penginapan itu nantinya
diizinkan untuk beroperasi kembali dengan beberapa syarat.