Salah
satunya, yakni pemilik dan pengelola menjamin hotel tersebut tak lagi digunakan
sebagai tempat praktik prostitusi.
"Mereka
juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan
(usaha penginapan) ini," tutur Agus.
Baca Juga:
Oknum Guru Langgar Etika, Nama Disdik Provsu Cabang Karo Tercoret
Pantauan
wartawan, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota
Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Sebelum
penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada
pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah
itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spanduk bertulisan
"Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan
menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Baca Juga:
Kehadiran ASN Dalam Pelantikan IPK, PJ Bupati Sebut Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar
Cynthiara
ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari,
sedangkan AA pengelola hotel.
Ketiganya
sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus
tersebut.
"Kemarin
ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung
(praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).