Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.
Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
"Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Perjanjian damai itu pun disaksikan sejumlah pihak termasuk perangkat desa.
Saat ini salah satu orangtua pelaku pemerkosa balik melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) atas dugaan pemerasan.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelasnya, melansir Kompas.com, Jumat (20/1).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.