WAHANANEWS.CO, Pasuruan - Para peternak sapi perah melakukan aksi protes dengan membuang susu segar yang mereka hasilkan.
Dewan Persusuan Nasional (DPN) mencatat bahwa sekitar 200 ton susu segar terbuang setiap hari akibat aksi ini.
Baca Juga:
Kementan dan UGM Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Nasional
Ketua DPN, Teguh Boediyana, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh kebijakan industri pengolah susu yang mengurangi penyerapan susu segar dari peternak.
"Industri pengolahan yang tidak menyerap susu segar dari peternak terjadi karena tidak adanya regulasi yang melindungi usaha peternakan sapi perah rakyat dan memastikan pasar untuk susu segar yang dihasilkan," ujar Teguh dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (10/11/2024).
Teguh mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan presiden atau instruksi presiden guna melindungi peternak sapi perah.
Baca Juga:
Makan Tiramisu Mengandung Susu, Wanita Ini Tewas Gegara Alergi
Peraturan ini diharapkan dapat menggantikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 mengenai Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang dicabut pada awal 1998 mengikuti kesepakatan Letter of Intent antara pemerintah RI dan IMF.
Selain itu, DPN meminta pemerintah mengembalikan kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan penyerapan susu segar, seperti kebijakan bukti serap (BUSEP) yang pernah diterapkan sebelum era reformasi.
Teguh juga menyarankan agar pemerintah membentuk badan persusuan nasional yang fokus pada program swasembada susu segar untuk mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo.