Di blacklist kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2023 PT Tureletto Battu Indah telah ditayangkan di portal INAPROC LKPP masuk dalam perusahaan daftar hitam. Perusahaan ini di blacklist dari tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan Februari 2024.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Di blacklist Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat No SK Penetapan: HK 0102-cb12.4/50.2023 Tahun 2023, dengan alasan melanggar Perkap LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf g”
“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.”
Soal pemblacklistan bupati Batu Bara mengaku tidak tau
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Melansir dari pemberitaan media online monitorindonesia.com, kepada wartawan Bupati Batu Bara Zahir mengaku tidak memantau tender pembangunan kantornya dan tidak tau pula terkait perusahaan pelaksana yang terkena sanksi blacklist dari Kementerian PUPR.
“Waduh, Saya nggak pantau bang,” ujar Zahir, Sabtu (27/5) mengutip Monitorindonesia.
“Kalau salah harus diteliti. Nanti saya coba cek dulu. Nanti diteliti dari peraturan LKPP. Namun yang pasti bila sudah resmi ditetapkan black list oleh LKPP, setahu saya seharusnya tidak boleh kayaknya,” kata Bupati dikutip, Jumat (2/6/2023).