“Dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Batu Bara juga sudah berkonsultasi dengan tenaga ahli hukum kontrak dan pengacara dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Batu bara,” tulis jawaban surat tersebut.
Adapun dilampiran jawaban ahli kontrak hasil konsultasi mereka tidak menyebutkan secara jelas, bahwa pendapat ahli itu terhadap pelaksanaan pekerjaan kantor Bupati Batu Bara.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Tapi isinya seolah olah, Bresman Simangunsong hendak mengatakan tidak ada permasalah dalam pekerjaan tersebut melalui pendapat ahli.
Namun juga surat itu bukan merupakan jawaban resmi atau hasil konsultasi dari inspektorat kapubaten Batu Bara atau inspektorat provinsi Sumatera Utara selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Dibeberkan Tumpal A Gultom, tata cara sebuah perusahaan dapat di blacklist oleh PPK/KPA sebelum ditayang di Inaproc LKPP membutuhkan waktu proses yang Panjang.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Bahkan perusahaan yang hendak di blacklist dan ditayang di Inaproc LKPP berhak membuat surat keberatan yang melibatkan APIP.
“Artinya, bukan tidak tau pihak perusahaan dalam hal ini PT Tureloto Battu Indah sudah dalam proses blacklits di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Kementerian PUPR, saat mengikuti proses tender Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara. Ada kebohongan atau fakta integritas yang mereka palsukan saat melengkapi dokumen tender,” kata Tumpal.
Katanya lagi, dalam perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dikenal istilah “meminjam perusahaan” karena itu adalah masuk ranah tindak pidana penipuan. Walaupun dibalut dengan surat perjanjian yang dinotariskan. Sehingga direktur utama atau penangungjawab PT Tureloto Battu Indah sebenarnya sudah tau perusahaanya dalam proses blacklist.