“Atau mememang penangungjawab PT Tureletto Battu Indah pura-pura tidak tahu bahwa perusahaanya terkena Blacklist?” bebernya.
Melihat jadwal pelelangan Pembangunan Kantor Bupati Batubara sesuai yang tertera di LPSE, jadwal penandatangan kontrak dari tanggal 16 Maret s/d 8 Maret 2023, sementara jadwal penayangan Blacklist di Inaproc LKPP tanggal 2 Maret 2023, artinya dalam kurun waktu tersebut bukanlah waktu yang lama.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Disis lain, kata Tumpal, lajimnya pekerjaan sebuah kontruksi, pada masa-masa ditetapkan jadi pemenang tender, dalam hal ini PT Battu Indah sudah di Blacklist, pekerjaan pembangunan kantor Bupati Batu Bara masih tahap B-0 atau tahap konsultasi dengan konsultan pengawas. Dalam arti Ketika misalnya terjadi pembatalan kontrak dalam kurun waktu tersebut belumlah dapat dikatakan merugikan ke-2 belah pihak yang signifikan.
“Bukankah itu pentingannya dalam sistim tender pascakualifikasi adanya pemenang cadangan-1 dan cadangan ke-2? yang apabila pemenang pertama terkena blacklist atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka PPK/KPA dapat menunjuk langsung Pemenang cadangan ke-1? Sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat Dinas PUPR Batu Bara harus mempertahankan perusahaan yang bermasalah. Atau memang perusahaan keduanya adalah settingan?” urai Tumpal.
Menurut penelusuran pihaknya, di situs resmi pemerintah lpjk.pu.go.id hingga surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 6 April 2024 ke Dinas PUPR Kabupaten Batubara, PT Tureloto Battu Indah belum juga terdaftar di situs resmi tersebut sebagai pemilik sertifikasi badan usaha (SBU) terbaru yang dikeluarkan LPJK kementerian PUPR.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Pemberian sanksi penayangan perusahaan masuk daftar hitam selama 2 tahun di Inaproc LKPP, bertujuan agar perusahaan bermasalah tersebut diberikan kesempatan selama 2 tahun untuk “memperbaiki diri” agar dapat kembali terjun mengerjakan proyek dilingkungan pemerintahan.
“Jika sanksi tersebut tidak di ikuti oleh stakeholder yang lain, apa guna dari sanksi itu,” tutupnya.
[Redaktur: Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.