"Serta melakukan pengujian material sebelum didatangkan ke lapangan," kata Agung.
Konsultan juga menembuskan surat tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Inspektorat dan Sekda DKI Jakarta Didesak untuk Bertindak
Terpisah, Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mendesak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa semua tahapan pelaksanaan lanjutan proyek pembangunan Waduk Marunda yang menelan dana dari APBD ratusan miliar.
"Saya minta pihak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa total pelaksanaan pembangunan Waduk Marunda. Pasalnya, proyek ini menyita perhatian publik karena ditengarai dikerjakan pihak kontraktor tidak sesuai ketentuan kontrak, di mana proyek tersebut membutuhkan lebih dari 380 ribu meter kubik Limestone," kata Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto [WahanaNews.co/Istimewa]
Menanggapi temuan wartawan dari rekanan Dinas SDA yang mewajibkan kontraktor melampirkan surat pernyataan kebenaran material dari pertambangan legal sebagai syarat penagihan, Sugiyanto menegaskan kembali apabila Inspektorat tidak menindaklanjuti kasus ini dengan serius, maka Sekda Agus Setiyono harus turun tangan.
"Kita menduga adanya pembiaran oleh pihak Dinas SDA hingga berkembang informasi pihak SDA meminta surat pernyataan kebenaran material dari sumber yang legal kepada kontraktor pelaksana sebagai tambahan administrasi tagihan," terangnya.