WahanaNews.co, Jakarta – Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Jakarta Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp84.458.316.659,- jadi sorotan publik. Sebab, ditenggarai Perusahaan pelaksanaan PT BRP – Mandiri (KSO) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dari Desa Lulut Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Selain itu, diduga kuat spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta sebagaiman tertuang dalam kontrak.
Konsultan Supervisi Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT BRP - Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.
Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II mengutip dari Monitorindonesia.com pada Senin (6/11/2023) lalu disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten Bogor. Telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di Quarry di Desa Lulut.
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry Klapanunggal milik PT Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.
Agung Cipto menegaskan, bahwa material limestone diluar Quarry Klapanunggal PT Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2 Mengenai Kualitas Material limestone, apabila PT BRP – Mandiri (KSO) menghendaki pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI.