Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak perlu kalau memang pihak kontraktor benar sesuai kontrak mendatangkan material dari tambang yang legal.
Karena itulah, dia minta Sekda DKI Jakarta juga turun tangan agar masalah ini terang benderang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Dan, bila ditemukan penyimpangan, maka tagihan yang sudah dibayarkan ke pihak kontraktor agar dikembalikan ke Kas Daerah," tegas Sugiyanto.
Dia juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila sistem pengawasan internal oleh Inspektorat tidak bekerja dengan baik.
"Kita lihat nanti apabila pihak Inspektorat tidak serius mengusut kasus ini, maka kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya.
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Sebelumnya, politisi senior PDIP, Rasydi kepada waratawan, juga telah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar mengawasi ketat pelaksanaan proyek-proyek agar hasilnya optimal sesuai perencanaan.
Konsultan pengawas harus bertanggung jawab dan kerja keras di lapangan. Jangan sampai kecolongan di kemudian hari dan jadi temuan APH yang merugikan semua pihak.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengalami kerugian kualitas bangunan dan kerugian keuangan daerah bila pengawasan tidak berjalan semestinya.