WahanaNews.co | Buntut surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) pada Direktur PO Budiman Tasikmalaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat memecat Iwan Kurniawan Hasyim dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ungkap Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani dikutip dari Antara, Sabtu (15/4/023).
Baca Juga:
Dua Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya Terancam Dipecat karena Narkoba
Saat ini, penyidik BNN Jawa Barat dan Inspektorat BNN pusat masih memeriksa Iwan.
Arief menegaskan pihaknya selalu mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Ia berharap jangan sampai ada pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang dengan jabatan yang diemban.
Baca Juga:
Bupati Sambas Kunjungi BNN untuk Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, surat dengan kop BNN Tasikmalaya meminta bantuan THR kepada Direktur PO. Budiman Tasikmalaya. Di bagian atas surat tertulis perihal tentang surat "Ajakan Partisipasi dan Apresiasi" yang diterbitkan di Tasikmalaya, 10 April 2023.
Surat itu juga memuat pesan permohonan yakni, "Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya".