Selain itu, pihaknya juga mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Tegal agar memanggil Badan Pertanahan Nasional guna mengklarifikasi keabsahan sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Upaya hukum juga ditempuh dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk proses pidana.
Baca Juga:
Masyarakat Dusun II di Distrik Prafi Minta Bantuan Hukum dari LP3BH Manokwari Terkait Status Tanah
"Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Guslam.
Ia menyebut penyidik Polres Tegal Kota telah lebih dulu memeriksa lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan memanggil pejabat pemerintahan setempat sebagai saksi.
Baca Juga:
Mediasi Akhiri Konflik Tanah di Rokan Hilir, Kedua Pihak Sepakat Damai
"Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.
Pemanggilan tersebut dinilai krusial karena adanya dugaan keterlibatan ASN dalam pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun.
Guslam menilai perkara ini berpotensi memicu kemarahan publik jika tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.