Ia menekankan bahwa rumah tersebut juga menjadi sumber penghidupan keluarga Kushayatun melalui usaha warung kecil.
"Ini bukan sengketa tanah saja, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut," kata Guslam.
Baca Juga:
Masyarakat Dusun II di Distrik Prafi Minta Bantuan Hukum dari LP3BH Manokwari Terkait Status Tanah
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peran semua pihak yang terlibat dalam pembongkaran tanpa izin pengadilan tersebut.
"Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum. Dan sebenarnya lebih parah di Tegal dari pada di Surabaya. Karena ada keterlibatan ASN," kata Guslam.
Sementara itu, Lurah Kraton Sugiarti dan Pelaksana Tugas Camat Tegal Barat Teti Kirnawati membenarkan pemanggilan mereka oleh penyidik.
Baca Juga:
Mediasi Akhiri Konflik Tanah di Rokan Hilir, Kedua Pihak Sepakat Damai
"Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi," kata Teti kepada wartawan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang ditempati Kushayatun, dan kuasa hukum menyebut pihak tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.