"Kalau
tidak menerima, silakan ajukan gugatan ke pengadilan," kata Yasonna, saat itu.
Sekitar
pukul 12.30 WIB, lewat sebuah konferensi pers yang difasilitasi oleh aplikasi Zoom (sang "bayi ajaib" di era
Covid-19), Menkumham Yasonna Laoly berujar lantang bahwa pemerintah menolak
untuk mensahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang,
Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Baca Juga:
Resmi! AHY Umumkan Dewan Pakar Demokrat, Ada Andi Malarangeng dan Rachlan Nashidik
Diketahui,
forum KLB yang dimotori sejumlah tokoh senior Partai Demokrat itu, seperti Jhoni
Allen Marbun, Max Sopacua, Marzuki Alie, Muhammad Nazaruddin, dan lain-lain,
memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Sesuai proses
awalnya, tentu saja gelaran KLB itu ditentang kubu Ketua Umum Partai Demokrat,
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahkan levelnya disebut lebih rendah dari
sekadar "arisan".
Bila
sebelumnya sekadar adu omong di media, maka pasca-KLB itu kondisi Partai
Demokrat pun "sah terbelah".
Baca Juga:
Tanggapi RUU TNI, Andi Arief Ingatkan Dulu Ada Jendral Aktif yang Tangani Bencana dan Covid
Dikatakan "sah
terbelah", karena kemudian kedua kubu sama-sama menyampaikan laporan dan
permohonannya secara resmi ke kantornya Yasonna Laoly, Kemenkumham RI.
Kubu Moeldoko
memohonkan pengesahan hasil KLB, sementara pihak AHY meminta penolakan terhadap
forum yang katanya "abal-abal" tersebut.
Lantas,
apakah pengumuman yang terlontar dari celah-celah bibir Yasonna Laoly tadi
merupakan ujud dukungan pemerintah terhadap kubu AHY?