"Pemerintah daerah adalah instrumen negara untuk mewujudkannya melalui proses pembangunan yang baik. Proses tersebut diawali dengan perencanaan yang baik pula,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bappppeda Tuti Ruswati mengatakan, penyelenggaraan musrenbang berdasarkan kepada UU Nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015.
Baca Juga:
Pj Bupati Sumedang Diundang PLN ke Jawa Timur, Berbagi Keberhasilan SPBE dengan Forum Kominfo
Isinya, mengamanatkan bahwa daerah dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut, kata Tuti, adalah dokumen RKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Penyusunan RKPD tahun 2023 merupakan penjabaran tahun terakhir dari perubahan RPJMD Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2023 dengan memperhatikan RKP tahun 2023 dan rancangan awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang disusun berdasarkan empat pendekatan," bebernya.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Forkopimda Sumedang Gelar Deklarasi Damai Beserta Para Elit Politik
Empat pendekatan itu, lanjut Tuti, yaitu teknokratik, partisipatif, politik, atas bawah atau up bottom dan bawah atas atau bottom up.
Sebagaimana arahan Bupati Dony, Tuti mengatakan, penyelenggaraan Musrenbang RKPD tingkat kabupaten menjadi pedoman stakeholder pembangunan untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Sumedang pada Tahun 2023.
Diketahui, kegiatan musrenbang dilaksanakan secara hybrid. Yakni selain tatap muka (offline), juga secara online dari tempat masing masing peserta. [bay]