WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi murka dan mengusir massa pendukung Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau akrab disapa Tongku Sutan Oloan.
Pengusiran itu terjadi ketika Edy hendak menggelar pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati nonaktif Palas di pintu masuk Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro Medan, melansir Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Menjawab pertanyaan Edy, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.
"Kami kan ke sini mendampingi Bupati, Pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?" kata Edy.
"Kami menunggu hasil pembahasannya, Pak," jawab pengacara tersebut.
"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.