Edy kemudian meminta agar petugas Satpol PP membubarkan massa.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau, kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
Sebelumnya diberitakan, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Resepsi Pernikahan di Medan
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022. [eta/kompas.com]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.