MN dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya dalam berkendara.
Berikut ini bunyi pasal tersebut: Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Baca Juga:
Anggota DPRD DKI Ade Suherman Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Kurangi Pelayanan Transportasi
MN Dinonaktifkan
Kapusdatin Dinas Pertamanan, Ivan Nurcahyo,
mengatakan, MN saat ini dinonaktifkan.
Baca Juga:
Sepanjang Oktober 2025 Tidak Ada Potensi Banjir Rob di Jakarta
MN juga mengalami syok atas kejadian tersebut.
"Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi
yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak," ujar Kapusdatin Dinas
Pertamanan, Ivan Nurcahyo, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, di internal
Dinas Pertamanan, ada mekanisme terkait pekerja yang melakukan kelalaian.