Larangan Mudik
Larangan mudik yang sebelumnya berlangsung 6-17
Mei 2021, dimajukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Kebijakan itu tertuang dalam adendum Surat
Edaran Nomor 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan
dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April sampai 5 Mei
2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei 2021.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI
Doni Monardo, menyampaikan, larangan mudik ini dilakukan lebih awal untuk
mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
"Larangan mudik ini demi keselamatan
bangsa indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu,
sabar," papar Doni di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.