"Saat kami telusuri, dan mendapatkan lokasi pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran," kata Ferry.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan total ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Diberitakan sebelumnya, AS ditangkap karena menjadi polisi gadungan di Kabupaten Berau, Kaltim.
Aksi tipu-tipunya terbongkar setelah korbannya mencari keberadaan AS di satuan tugas yang diakuinya.
"Wanita (korban) itu datang ke kami, lantaran pelaku yang mengaku kekasihnya menghilang tak ada kabar sejak tiga hari lalu. Kepada wanita pelaku mengatakan merupakan anggota Brimob. Sehingga ia datang mencari tahu keberadaan pelaku," kata Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Kaltim Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Junaidi kemudian mencari kebenaran tentang keanggotaan personel Brimob di wilayahnya tersebut.
Bahkan pihaknya mencari tahu keberadaan AS hingga ke Brimob Polda Kaltim di Balikpapan namun nama pelaku tidak tercantum sebagai personel Brimob.
"Sempat dikira pelaku merupakan anggota desersi. Namun, saat dicek dan dilihatkan foto-foto pelaku oleh korban kepada kami, ternyata pelaku memang tidak terdaftar sebagai anggota Brimob," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.