"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.
Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel, AKP Heri Sulistio SH, melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel, Brigadir Patron, menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50 WIB, Kamis (25/8/2022).
"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.
Namun, lanjut Brigadir Patron, saat diperiksa lebih mendalam, barulah keduanya mengaku bukan pasangan suami-istri. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.