Kebanyakan dari mereka, tambah dia, bercerai di usia 30 hingga 40 tahun. “Ya biasanya di usia pernikahan 5 sampai 10 tahun,” terangnya.
Sementara, presentasi faktor perceraian karena pernikahan dini itu sangatlah kecil. Karena usia pernikahannya sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Sekedar diketahui, banyaknya masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Cibinong bukan berarti mereka akan melakukan gugatan cerai, tapi banyak produk lain diluar perceraian seperti persoalan hak waris, ekonomi syariah, isbat nikah dan dispensasi nikah. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.