Namun, di satu sisi, dia senang ditangkap polisi. Alasannya, dirinya sudah sejak lama ingin berhenti, tetapi sungkan dengan tetangganya yang tidak memiliki pemasukan.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," jelasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.