Terkait narapidana membawa ponsel ke dalam sel, Erwedi mengaku masih melakukan penyelidikan.
"Itu sedang kami selidiki (napi bawa ponsel), dari mana bisa mereka dapat handphone, tidak boleh itu. Saat ini dua petugas diperiksa, napi dua, nanti akan kita kembangkan lagi. Terkait petugas disebut minta uang Rp 30 juta, itu saya pastikan tidak benar," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Buka Suara Soal Aktivitas Terpidana Korupsi Mardani Maming di Luar Lapas
Erwedi mengungkapkan akan memberikan tindakan tegas bagi petugas jika memang melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam narasi video.
"Yang jelas sedang dilakukan pemeriksaan bersama tim dari kanwil. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Jika nanti video itu benar, peristiwa itu misalnya dilakukan petugas tentu ada pemeriksaan lebih lanjut lagi. Dan tentu akan kita berikan tindakan. Kita sedang pendalaman karena itukan hanya video tapi kita belum tau petugasnya siapa," paparnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.