WahanaNews.co, Garut - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat viral karena mendeklarasikan diri untuk mendukung salah satu cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Diketahui, anggota Satpol PP tersebut deklarasi untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pasangan dari Capres Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Akibat tindakannya tersebut, anggota Satpol PP itu menerima sanksi skorsing selama 3 bulan dari pimpinannya.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengaku prihatin, bercampur emosi saat menerima laporan satu regu anggota Satpol PP Garut yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, menurutnya, saat itu dirinya sedang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Mereka terlibat dalam video tersebut sebanyak 13 orang merupakan anggota Satpol PP honorer Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari satu regu yang bertugas di kawasan perkotaan atau Pengkolan," ujarnya di Kantor Satpol PP Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (4/1/2024).
Menurut Eko, perbuatan tersebut murni bukan menggambarkan seluruh Satpol PP Kabupaten Garut.
"Ini hanya salah satu regu oknum Satpol PP Kabupaten Garut. Sudah dilakukan sidang kode etik," kata Eko.