"Tidak beretika serta tidak ada dalam aturan ajaran agama Islam pun apa yang mereka lakukan itu, apalagi adzan sambil bawa golok," tandasnya.
Baca Juga:
Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf ke Publik, Ada Apa?
Polisi Tetap Selidiki
Meski ketujuh warga KabupatenMajalengka itu sudah meminta maaf terkait perbuatannya melafalkan adzan hayyaalaljihad,
Polres Majalengka masih akan
menyelidiki kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, usai mengikuti rapat koordinasi antara Forkopimda
dengan ulama dan tokoh agama asal Majalengka di Mapolres setempat, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga:
Tak Ada Larangan Adzan Pakai Pengeras Suara
"Masalah dalam penyelidikan," ujar Bismo.
Lebih jauh Kapolres menyampaikan, persoalan tersebut masih dalam
penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan ya," ucapnya.