Dia mengaku tidak mengetahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap
berbau SARA,
sekaligus mengganggu
kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak
manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman,
kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku
bersalah," ucapnya.
Baca Juga:
Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf ke Publik, Ada Apa?
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak
mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara
keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga DesaSadasari itu terdiri dari Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri,
Sahaad,
dan Fuad Azhari.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan Adzan Pakai Pengeras Suara
Seorang lagi, Ahmad
Syarif Hidayat,
adalah warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, ikut menandatangani
surat pernyataan tersebut.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, buka suara soal kasus adzan hayya alal
jihad yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut.
Karna Sobahi menduga, perbuatan tujuh warga DesaSadasari itu pengalihan isu
terkait meningkatnya kasus Covid-19.