WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,9 miliar.
Penyidik kejaksaan pun menggeledah rumah Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga:
2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta, Modus Ngaku Kasat Reskrim
"Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat (10/1).
Armen mengatakan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
Baca Juga:
Baku Tembak dengan Aparat, Pelaku Curanmor di Lampung Tewas
Disebutkan bahwa barang bukti yang turun diamankan berupa mobil Brio tahun 2024 dengan nomor BE-1601-AAT, beberapa sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, dan uang.
"Lalu ada juga beberapa unit handphone, kartu identitas penduduk (KTP) ATM, dan lain-lainnya," katanya.
Setelah melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.