WahanaNews.co, Makassar - Pria berinisial H, berusia 43 tahun, yang melakukan pembunuhan dan pemakaman mayat istrinya, JU, yang berusia 35 tahun, di rumah mereka sendiri, ternyata memiliki tiga istri.
JU adalah istri ketiga H, dan mereka memiliki dua anak perempuan. Kejadian pembunuhan terjadi pada bulan Agustus 2017 di Jl Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
PLN UIP Sulawesi dan Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Proyek Ketenagalistrikan di Luwuk
Kuasa hukum korban, Ahmad Zulfikar, menyatakan bahwa sebelum menikahi JU, H telah menikah dengan dua wanita lainnya, namun mereka berpisah tanpa proses perceraian.
Dari pernikahan istri pertamanya pelaku memiliki dua orang anak. Sementara dari istri keduanya dikaruniai satu orang anak.
Zulfikar mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban bahwa sempat ada keluarga dari mantan istri kedua pelaku mencari keberadaan kerabatnya itu.
Baca Juga:
Dukung Visi "Menggerakkan Kedaulatan Energi", PLN UIP Sulawesi Percepat Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Listrik
Namun jawaban yang disampaikan pelaku juga sama, bahwa istri keduanya itu kabur bersama laki-laki lain. Sehingga ia menduga istri kedua pelaku juga mengalami hal yang sama dengan kliennya.
"Kami dari kuasa hukum hanya mendapatkan informasi dari salah satu korban yaitu ponakannya dan ada beberapa pihak keluarga korban juga mendapatkan info tersebut," ucapnya kepada awak media di TKP, Selasa (16/4/2024).
Kendati demikian, pihaknya akan memastikan dari mana keluarga korban memperoleh informasi tersebut.