“Jadi, penataan lapak di atas trotoar belakangan ini adalah penertiban yang mengedepankan solusi serta berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Munafri.
Penertiban lapak liar di atas trotoar dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga:
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, MARTABAT Prabowo–Gibran: Penataan Jakarta Wajib Terpadu dalam Sistem Aglomerasi Jabodetabekjur
Di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak PKL berdiri di atas drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang publik.
Di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, lapak PKL yang berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase ditertibkan karena kawasan tersebut rawan kemacetan terutama saat musim haji.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Soroti Peluang Ekonomi Nataru, Jakarta Tak Lagi Sekadar Kota Transit Aglomerasi Jabodetabekjur
Penertiban juga menyasar lapak penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, yang telah berdiri selama 48 tahun di atas trotoar dan drainase serta kerap memicu kemacetan.
Di Kecamatan Ujung Pandang, sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng ditertibkan, termasuk 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan di atas trotoar selama 20 tahun dan kini dipindahkan ke lokasi steri
Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.