WahanaNews.co | Tidak membludak seperti pada bulan Mei hingga awal Juli. Pembuatan kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon kali ini melandai, meski demikian daftar pencari kerja di Kabupaten Cirebon tembus 16.216.
Pemerintah Kabupaten Cirebon tentunya harus bangga. Pasalnya, dari 16.216 pencaker, penyerapan tenaga kerja hingga Juni mencapai 18.309 orang. Data tersebut rill, by name by address. Mayoritas para pencaker lulusan SMK.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja (penta) Disnaker, H Sulaeman SE menyampaikan, penempatan tenaga kerja itu ada lima jenis. Yang pertama, perusahaan dalam negeri khususnya Kabupaten Cirebon.
Mekanisme, melalui WLL2 yakni, Wajib Lapor Lowongan dan Penempatan Tenaga Kerja. Kedua, bursa kerja khusus (BKK), ada di sekolah-sekolah SMK di Kabupaten Cirebon. Ketiga, pemagangan. Ke empat, UPT Pelatihan Kerja, terakhir Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dari lima jenis penta itu bagian dari pengentasan pengangguran yang ada di Kabupaten Cirebon," katanya, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
Ia menjelaskan, dari 16.216 pencaker dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 18.309 orang itu perlu diapresiasi oleh pemerintah. Perbedaan itulah yang menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Cirebon masih tinggi.
"Penyerapan tenaga kerja di perusahaan ada 5.095 orang. Dari BKK ada 540 orang, PMI 2.753, pemagangan 2.804, UPT Pelatihan Kerja 156 orang, dan yang melalui Job Fair (berkas yang masuk, red) 7.117 pencaker," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan H Sulaeman, penerimaan pembuatan kartu kuning saat ini dibatasi sampai 200 orang per hari. Jika tidak, bisa membludak. Pembatasan itu bukan tanpa alasan, karena menghindari kerumuman. Menerapkan protokol kesehatan (prokes).