“Dalam sosialisasi tahap 1, sudah dilaksanakan di Kecamatan Pancoran yang saat itu warga tidak hadir, malah mereka menghadirkan orang-orang yang non-warga,” ucapnya.
Aditya menerangkan nantinya di lahan yang memiliki luas mencapai 4,48 hektar itu nantinya akan dibangun Gedung Sinergi BUMN sebagai sentral kerja sama berbagai BUMN.
Baca Juga:
Apakah Ada Syarat Pengaduan Konsumen?
“Karena ini tanah negara, sudah ditentukan dengan Kementerian BUMN untuk dibangun Gedung Sinergi BUMN sebagai sentral kerjasama BUMN,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Aditya menyebutkan bahwa warga yang masih bertahan di kawasan tersebut sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati itu saat ini bukan milik mereka.
“Sangat tahu, karena tidak ada, tidak ada satu lembar legalitas pun yang mereka tunjukkan, tidak ada,” katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.