WAHANANEWS.CO, BANTEN - Diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar, Polda Banten menangkap dua tersangka yakni AW (26) dan JE (37) di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian dimana sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
"Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur," kata Dian dikutip dari RMOL, Jumat (11/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak.
Menurut Dian, AW dan JE menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar.
Baca Juga:
Polda Banten Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis untuk 850 Siswa SD
Korban yang merasa tertarik kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp 900 juta ke rekening tersangka dan tim lapangan.
"Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka," kata Dian.
Namun setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata tidak diberikan kepada korban.
"Alasan uang digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.
Penyidik turut menyita tiga bundel rekening koran BCA, satu bundel fotokopi salinan akta, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp 2.025.035.900, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp 2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp 8.100.143.200, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp 8.100.143.200, satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp 2.225.035.800.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Dian.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]