"Alasan uang digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.
Penyidik turut menyita tiga bundel rekening koran BCA, satu bundel fotokopi salinan akta, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp 2.025.035.900, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp 2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp 8.100.143.200, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp 8.100.143.200, satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp 2.225.035.800.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Dian.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.