WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyita aset milik Apin BK alias Jonni seorang bandar judi yang terkenal di Medan, Kamis (6/10/2022).
Adapun aset yang disita polisi diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Sebut Dugaan Korupsi di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Capai Rp2 Miliar
Aset gedung berlantai II ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.
Total ada 5 aset yang telah disita, diantaranya berada di lokasi Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau, dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumut di wakili oleh Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra yang didampingi olh Ps. Kasubdit Fismondev Dit Krimsus Poldasu Kompol Dr. P. Samosir SH MH ketika dikonfirmasi di lokasi membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.
Baca Juga:
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro Siapkan Pemanggilan
“Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya,” ungkap mantan Waka Polres Belawan tersebut.
Dijelaskan bahwa aset yg berada di 5 lokasi tersebut mencapai Rp 21,6 miliar.
Penyitaan dilakukan karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus nomor : 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO.