WahanaNews.co | Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, meringkus NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49), yang diduga menjadi pelaku
tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan sengaja membuat keonaran.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas,
Kompol Berry, menjelaskan bahwa kasus ini berawal
dengan beredarnya pamflet yang bertuliskan "Aliansi
Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas)
Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang
Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!
Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara."
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Pamflet itu beredar luas di media
sosial grup Facebook "Seputar Cilongok".
Berry mengungkapkan bahwa pihaknya
kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ.
Setelah ditelusuri, pemilik akun Facebook GPZ itu adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Selanjutnya telah dilakukan
pemeriksaan terhadap NP, yang mengatakan bahwa tulisan
tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang, melalui WhatsApp.
Kemudian telah dilakukan pemeriksaan
terhadap FS, yang menyebut tulisan tersebut diperoleh dari CH, warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Sedangkan CH mengaku memperoleh
tulisan tersebut dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat.