Menurut keterangan SDR, tulisan tersebut
diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.
Lebih lanjut, Kasat
Reskrim menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara dari NP
bahwa yang bersangkutan mem-posting di grup Facebook karena
ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
NP mengaku tidak dapat bekerja, karena tempat kerjanya ditutup, yang
kemudian diketahui olehnya bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan dari dirinya memposting
adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai
dengan tulisan yang di-posting," terangnya, Senin (19/7/2021).
"Kami akan terus mendalami apa
motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga
Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam
menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing
dan cross check kebenaran informasi yang didapat,"
imbuhnya.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Tangkap 290 Preman
"Saat ini, para
pelaku dan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 3 lembar screenshoot posting-an tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar screenshoot komen/like
kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," tandas
Kasat Rekrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14
ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong (hoax), dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana
paling lama 10 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.