WahanaNews.co | Seorang pemilik rumah, R, yang merupakan warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara diamankan polisi karena menampung sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua lokasi penampungan pekerja migran Indonesia ilegal di Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Dalam penggerebekan tersebut diamankan 11 orang calon pekerja dan pemilik rumah penampungan berinisial R.
"Benar, penggerebekan dilakukan di dua lokasi. Ada 11 orang yang diamankan dan pemilik penampungan berinisial R," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kemarin.
Hadi menyebutkan penggerebekan itu dilakukan antara lain di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
"Jadi totalnya ada 12 orang yang diamankan. Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk agen dari para pekerja juga akan diburu. Para pekerja ilegal itu rencananya akan diberangkatkan besok ke Malaysia.
"Agen masih didalami. Masih dilakukan penyelidikan. Jadi 11 orang itu diamankan di Polres. Masih didalami mereka. Asalnya masih didata oleh penyidik di Tanjungbalai. Penyidik juga mengamankan satu orang inisial R yang diduga pemilik rumah untuk menampung sementara calon pekerja imigran," bebernya. [bay]