WahanaNews.co | Kapolresta Surakarta, Kombes
Ade Safri Simanjuntak, akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan
kembang api pada malam tahun baru.
"Yang
tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk
petasan, semua tidak boleh. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami
sidik," katanya di Solo.
Baca Juga:
Viral Gunung Baru di Grobogan: Muncul dari Tanah, Semburkan Lumpur dan Gas Mematikan
Dia
mengatakan, sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan
kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun
mengingat saat ini kasus Covid-19 belum bisa dikendalikan, termasuk di Kota Solo.
"Kalau
masih ada yang nekat, kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat
pada protokol kesehatan, 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah
di masyarakat kita," katanya.
Meski
demikian, dikatakannya, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait
upaya pengendalian kasus Covid-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak
boleh lebih dari lima orang.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
"Karena
kerumunan sangat rentan pada penyebaran COVID-19 secara masif. Oleh karena itu,
pada operasi yustisi yang kami lakukan tidak hanya menyasar pada masker tetapi
juga menyasar pada kerumunan. Di malam tahun baru kami juga siapkan Tim
Penyidik Kerumunan," katanya.
Sejauh
ini, selain Tim Penyidik Kerumunan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai
Kerumunan.
Dia
mengatakan, jika imbauan dari tim tersebut mendapat perlawanan dari
masyarakat, maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum, baik
terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.
"Kami
akan sidik dengan UU yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Penyakit Menular
maupun karantina kesehatan. Ini kami lakukan untuk melindungi kesehatan
masyarakat karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,"
katanya.
Sebelumnya,
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, sudah sejak jauh hari melarang perayaan malam tahun baru
termasuk penjualan terompet.
"Perayaan
ora entuk opo meneh terompet
(perayaan saja tidak boleh, apalagi terompet)," katanya.
Selain
itu, dia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di malam tahun baru.
Bahkan,
dikatakannya, jangan sampai ada perayaan apapun di malam pergantian tahun
tersebut.
"Kerumunan
lebih dari lima orang langsung digaruk kok," katanya. [dhn]