WahanaNews.co | Polisi klaim tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus sertifikasi lahan oleh Pemkot Semarang tahun 2010 yang sempat dikaitkan dengan tewasnya ASN Iwan Budi Prasetyo.
"Dari hasil sementara, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsinya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio Dikutip dari CNN, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dwi menjelaskan bila kesimpulan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan 9 orang saksi, baik dari unsur Pemkot Semarang serta pihak-pihak yang berkaitan.
Tidak adanya dugaan korupsi ini sendiri sebelumnya sempat disampaikan Sekda Kota Semarang Iswar Amminudin.
Menurut Iswar, sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan korupsi pada sertifikasi lahan yang sempat dianggarkan senilai Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tidak ada temuan BPK yang menyebut ada kerugian negara soal itu dari 2010 sampai saat ini. Karena prosesnya memang tidak jadi dilakukan sehingga anggaran kembali ke kas daerah," ujar Iswar, pada Rabu (21/9) lalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sempat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi sertifikasi lahan di Mijen di tahun 2010 yang diadukan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus ini pula yang selama ini dikait-kaitkan dengan pembunuhan ASN Iwan Budi yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Pantai Marina Semarang pada 8 September 2022.