Firdaus juga menyebutkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, pelaku menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan.
"Apabila si korban tidak mau panjang, maka tidak akan dilaporkan," katanya.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
"Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan," imbuhnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.