Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa tersangka LI dan HB memesan sabu dari seorang buron berinisial OB.
"Dengan harga Rp800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Ahmad.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Polisi, kata dia, menetapkan LI dan HB sebagai tersangka. Sementara, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.