WahanaNews.co | Polres
Padang, Sumatera Barat, melaksanakan operasi yustisi gabungan pada Sabtu malam
hingga Minggu (2/5) dini hari. Hasilnya, dalam semalam polisi menjaring 300
orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Padang.
Baca Juga:
Kulon Progo: Dua Kasus Baru COVID-19 Muncul Setelah Berakhirnya Pandemi
Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker
ketika beraktivitas di luar rumah, baik di kafe atau pun rumah makan.
"Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta
Padang untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol
Imran Amir, Minggu pagi, dikutip dari Antara.
Imran menegaskan para pelanggar itu akan diproses secara
hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga:
Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur oleh Kementerian atau Lembaga Terkait
Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam
aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk
mengkonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran.
Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah
melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali
terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.
Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga
wajib menjalani tes cepat COVID-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes
Polda Sumbar.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi
protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, atau pun pelaku usaha
berupa kafe, restoran dan rumah makan.
Pelaku usaha harus menerapkan jaga jarak, menghindari
kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjungnya memakai
masker.
"Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai
Perda," katanya.
Sedangkan orang perorangan diwajibkan mengenakkan masker
ketika beraktivitas di luar rumah.
Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang
bersama dengan instansi terkait seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumbar, dan
Bidokkes.
Pada kesempatan yang sama Polresta Padang juga menindak para
pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot racing.
"Ada ratusan kendaraan yang kami amankan, kegiatan
sekaligus untuk mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setiap malam
minggu hingga Minggu dini hari," katanya.
Sebelumnya pada Jumat malam, operasi yustisi juga menindak
400 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker. [qnt]