WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan meringkus tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial M terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dinas Perhubungan setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka M merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilik tanah.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah, tersangka menerima pembayaran ganti kerugian tanah padahal bukan kapasitasnya," kata Anib didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di Tabalong, Jumat (20/01).
Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buron Kasus Kekerasan di Panti
Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.
Sebelumnya, RN diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.