WAHANANEWS.CO - Pondok pesantren milik AS (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah resmi ditutup permanen setelah izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama.
Penutupan ponpes tersebut membuat ratusan santri harus dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar tetap dapat melanjutkan proses belajar.
Baca Juga:
Fantastis! Jasa Joki UTBK di Surabaya Dipatok Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan pada Sabtu (09/05/2026).
Diketahui terdapat sekitar 252 santri yang selama ini menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Thobib menyebut proses pemindahan para santri saat ini masih terus berlangsung.
Baca Juga:
Aksi Brutal Pemobil Lempar Stik Pembatas ke Pegawai SPBU di Cileungsi Viral
"Masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional ponpes yang didirikan AS setelah pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati.
"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku pada Jumat (08/05/2026).
Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," ujar Syaiku.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di ponpes yang dipimpinnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]