WahanaNews.co | Secara
resmi, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang kembali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya, berlaku sejak
26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Keputusan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk kembali menerapkan PPKM.
"(Surat Instruksi) Sudah diteken," kata Edy
Rahmayadi kepada wartawan di Kota Medan, Senin 26 Juli 2021.
Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Namun hanya Kota Medan
yang berstatus PPKM Level 4. Untuk itu, di kota terbesar nomor tiga di
Indonesia ini, kembali melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"(Kota Medan) penyekatan masih lah. Yang dilakukan
penyekatan kan di Level lain kan tidak," jelas mantan Pangkostrad itu.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, kegiatan pasar tradisional,
pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut atau babershop, dan usaha
sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam
daerah dengan kategori level 4.
Namun, operasional ekonomi dan usaha masyarakat dibatasi
hingga pukul 20.00 WIB. "Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan,"
sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.